Senin, 27 Agustus 2012

fiqh tugas

Puasa Musafir
¨     Pendahuluan
Puasa menurut bahasa berarti menahan. Dalam Surah Maryam ayat 26 berarti diam, puasa menurut istilah adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa disertai niat dari terbit fajar sampai matahari terbenam.  Syarat orang yang berpuasa adalah muslim, baligh, berakal, dan disertai dengan niat. Dan orang yang tidak wajib berpuasa seperti musafir (akan dibahas), orang sakit, dll.
¨     Permasalahan
Apakah musafir itu boleh tidak berpuasa atau puasa? Pada zaman Rasulullah, melakukan perjalanan dengan berjalan kaki atau mengendarai unta membutuhkan waktu berhari-hari. Sedangkan pada zaman sekarang, melakukan perjalanan sudah menjadi mudah dengan menggunakan kendaraan modern dan hanya membutuhkan mungkin satu hari atau bahkan beberapa jam saja.
¨     Materi
1.     Pengertian musafir (As-Safar)
Musafir berarti penempuhan jarak, juga bisa berarti keluar dari kampung halaman menuju suatu tempat yang jaraknya jauh.
2.     Batas jarak dan waktu agar bisa disebut musafir
·       Jaraknya : Syafi’i dan Maliki (minimal 77 km).
Abu Hanifah (115 km).
·       Batas waktu : Mayoritas ulama (jika bermaksud tinggal selama 4 hari).
     Abu Hanifah (membenarkan sampai 15 hari).
            Itu berarti jika dia berniat tinggal lebih dari waktu yang disebutkan, maka dia bukan musafir lagi.
3.     Musafir berpuasa atau tidak
Musafir yang perjalanannya jauh dan mendapatkan keringanan mengqoshor salat maka tidak berpuasa.
Allah berfirman :
 
( 185: سورة البقرة) أخر أيام من فعدة سفر  على مريضا أو  ماكان 
4.     Musafir berpuasa, sah atau tidak?
·       Mayoritas ulama, tabi’in, dan 4 imam madzhab (puasanya sah).
·       Riwayat Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar (puasanya tidak sah dan tetap harus mengqodho).
·       Ada yang mengatakan kalau itu makruh
Pendapat yang paling kuat : mayoritas ulama.
5.     Musafir lebih utama berpuasa atau tidak?
Hal ini terbagi menjadi 3 kondisi, yaitu :
·       Jika berat untuk berpuasa dan susah untuk melakukan hal baik, maka lebih baik tidak berpuasa.
Dalil hadist Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata :
رسول الله صلى الله عليه وسلّم- فى سَفَرٍ، فَرَأَى زِحَامًا، وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ، فَقَالَ << مَا هَذَا >> فَقَالُوْا صَائِمٌ،فَقَالَ << لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَر (رواه البخارى )  كان

·       Jika tidak berat untuk berpuasa dan tidak susah melakukan hal-hal baik, maka lebih baik berpuasa.
Dalil hadist Abu Barda’, beliau berkata :                                                                

خَرَجْنَا مَعَ النّبى صلى الله عليه وسلّم،فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارِّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الحَرِّ،وَمَا فِيْنَا صَائِمٌ إلاَّ مَاكَانَ النَّبِى صلى الله عليه وسلّم- وَابْنِ رَوَاحَةً (رواه المسلم)
·       Jika berpuasa dikhawatirkan akan mendapat kesulitan berat dan bahkan dapat mendatangkan kematian,maka diharamkan untuk berpuasa.
Dalil hadist Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata :
أَنَّ رَسُوْلُ الله - صلى الله عليه وسلّم – خَرَجَ عَامَ الفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الغَمِيْمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيْلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ << أُولئِكَ العُصَاةُ أُولئِكَ العُصَاةُ (رواه المسلم)

¨    Penutup
Berdasarkan materi di atas, dapat disimpulkan bahwa musafir boleh berpuasa atau bahkan lebih baik berpuasa jika tidak merasa berat dan tidak susah melakukan hal-hal baik.

¨    Referensi
·       islampeace.clubdiscussion.net
·       asysyariah.com
·       ibnuabbaskendari.wordpress.com       
·       ramadan.detik.com
·       amnah.webnode.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar